Kamis, 23 Mei 2013

Potensi, Demografi, Sejarah, dan Perikanan Tangkap Kabupaten Paser KALTIM

Kabupaten Paser awalnya adalah Kab pasir sebagai daerah otonomi Kalimantan Timur yang pengesahannya berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, dengan sebutan Daerah Swatantra Tingkat II Pasir.
Sebelum UU 27 Tahun 1959 ditetapkan, daerah Pasir berbentuk kewedanaan yang berada dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Juni 1959 Nomor C-17/15/3 yang bersifat sementara, dan Penetapan Gubernur Kalimantan Timur tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14.
Lahirnya UU Nomor 27 tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959 memberikan momentum yang sangat penting yakni terlepasnya kewedanaan Batu Besar dari wilayah daerah Swatantra Tingkat II Pasir dan dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.


Pada tanggal 3 Agustus 1961 Daerah Swatantra Tingkat II Pasir dimasukkan ke dalam Wilayah Kalimantan Timur. Pada tanggal 29 Desember 1961 dilaksanakanlah serah terima oleh Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan, H. Maksid kepada Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Timur, A.P.T. Pranoto di Departemen Dalam Negeri, Jakarta.Kabupaten Paser merupakan wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang terletak paling selatan, tepatnya pada posisi 00 45'18,37" - 20 27'20,82" LS dan 1150 36'14,5" -1660 57'35,03" BT. Kabupaten Paser terletak pada ketinggian yang berkisar antara 0-500 meter di atas permukaan laut.Luas wilayah Kabupaten Paser saat ini adalah 11.603,94 km², terdiri dari 10 kecamatan dengan 125 buah desa/kelurahan (data sampai tahun 2008) dan empat buah UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi). Jumlah penduduk pada tahun 2010 mencapai 231.593 jiwa atau memiliki kepadatan penduduk 8 jiwa/km². Kecamatan dengan wilayah terluas di Kabupaten Paser adalah Kecamatan Long Kali, Paser, dengan luas wilayah 2.385,39 km², termasuk di dalamnya luas daerah lautan yang mencapai 20,50 persen dari luas wilayah Kabupaten Paser secara keseluruhan, sedangkan kecamatan yang luas wilayahnya terkecil adalah Kecamatan Tanah Grogot, hanya seluas 33,58 km² atau 2,89 persen.

Hingga saat ini hampir semua kecamatan di Kabupaten paser mampu menghasilkan komoditi perikanan darat. Meskipun demikian, beberapa kecamatan, seperti Batu Sopang, paser Belengkong dan Muara Komam tidak memberikan kontribusi terhadap produksi perikanan laut. Kecamatan yang diduga memiliki kemungkinan untuk mengembangkan potensinya secara lebih luas untuk sub-sektor perikanan laut diantaranya adalah Tanjung Aru dan Tanah Grogot. 
Di lain pihak, dari sub-sektor perikanan darat, kecamatan paser Belengkong dan Long Kali lebih berpotensi untuk pengembangan perikanan umum; Kecamatan Tanah Grogot dan Long Kali lebih berpotensi untuk pengembangan perikanan tambak, sedangkan Kecamatan Long Ikis dapat dikembangkan untuk perikanan kolam.

Kegiatan perikanan di Kabupaten paser memperlihatkan prospek yang cukup baik, hal ini ditunjang dengan cukup luasnya areal perikanan baik perikanan darat maupun perikanan laut. Dilihat dan luas areal perikanan, produksi perikanan, jumlah petani ikan/nelayan, RTP, jumlah perahu dan alat tangkap di Kabupaten paser dan tahun 1998 - 2000 mengalami perkembangan yang cukup baik.
Dari segi konstelasi regional, Kabupaten Paser berada di sebelah Selatan Provinsi Kalimantan Timur. Posisinya dilintasi oleh jalan arteri primer (jalan negara/nasional) yang menghubungkan Provinsi Kalimantan Timur dengan Kalimantan Selatan. Pada bagian timur Kabupaten Paser melintang selat Makassar, dimasa yang akan datang memiliki prospek dan fungsi penting sebagai jalur alternatif pelayaran internasional. Pelabuhan laut utama di Kabupaten Paser, yaitu Pelabuhan Teluk Adang terletak 12 km ke arah utara ibukota Kabupaten (Kota Tanah Grogot), sedangkan Kota Tanah Grogot berjarak lebih kurang dari 145 km dari Kota Balikpapan atau 260 km dari Ibukota Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda.
Peningkatan tersebut di atas diprediksikan berasal dari kontribusi/sumbangan dari setiap sektor PDRB secara rinci adalah sebagai berikut :




  • Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar 72,23 %
  • Sektor Pertanian sebesar 15,19 %
  • Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran sebesar 2,99 %
  • Sektor Jasa-jasa sebesar 2,69 %
  • Sektor Bangunan sebesar 2,91 %
  • Sektor Industri Pengolahan sebesar 1,55 %
  • Sektor Keuangan Persewaan dan Jasa Perusahaan sebesar 1,38 %
  • Sektor Pengangkutan dan Komunikasi mencapai sebesar 0,85 %


Tidak ada komentar:

Posting Komentar